Di penghujung batas waktu maksimum pengesahan Badan Hukum Partai Gerakan Rakyat. Ada deadline “goodwill and political will” pemerintah untuk membuktikan konstitusi dan demokrasi masih ada di Indonesia.
Partai Gerakan Rakyat (PGR) lahir diselimuti atmosfer sikap skeptis dan apriori publik terhadap keberadaan partai politik selama ini. Terutama dalam representasi dan manifestasi kedaulatan rakyat untuk melaksanakan amanat konstitusi dan demokrasi yang ideal dan bermartabat. Bangunan ekspektasi yang sejatinya sudah menjadi keharusan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pun demikian, realitas absurd dan kontradiksi dari banyak partai politik eksisting tersebut, bukan semata-mata karena persoalan organisasi dan orang-orang di dalamnya. Ada faktor budaya kepartaian dan tentunya masalah sistem hukum dan politik yang dominan membentuknya.
Berangkat dari energi simpatisan pendukung dan relawan serta upaya merawat sekaligus menjamin keberlangsungan pikiran, gagasan, dan karya-karya baik dalam capaian maupun harapan dari figur Anies Baswedan. Akumulasi gerakan politik pasca Pilpres 2024 lalu, tidak serta merta, mencair dan hilang tak berbekas. Berangkat awal dengan kehadiran ormas, ekstraksi partisipan kebangsaan yang mengusung tema perubahan itu telah membentuk partai politik, mengangkat nama Partai Gerakan Rakyat.
Merajut semua potensi sumber daya dalam organisasi sebagai langkah konsolidasi dan internalisasi basis massa, PGR tentunya harus berhadapan dengan rangkaian persyaratan dan kewajiban dalam memenuhi keabsahan kelayakan partai politik. Salah satunya memiliki badan hukum sebelum menyiapkan diri sebagai peserta pemilu selanjutnya. Tak hanya sebatas menentukan platform ideologi dan mekanisme elektoral, ‘ranjau politik’ pada sistem konstitusi dan demokrasi yang ada, memaksa PGR mengikuti aturan Kementerian Hukum dan KPU RI.
Dalam tatanan pendaftaran badan hukum di Kementerian Hukum, PGR tidak hanya menghadapi proses normatif dan prosedural formal saja. Sebagai sebuah entitas politik yang memiliki warna tersendiri, pemenuhan aspek legalitasnya melampaui ketentuan verifikasi administrasi dan faktual seperti biasanya. Ada semacam hukum tak tertulis atau psiko politik dari institusi pemerintahan yang berwenang yang ikut menentukan PGR menuju partai politik berbadan hukum.
Diferensiasi PGR yang dibangun dari proses ‘bottom up’ kesadaran dan partisipasi rakyat, bukan berlandaskan politik dinasti, dan menjadi irisan oligarki atau pemilik modal besar. Di satu sisi ada premis terlebih dari banyak kalangan birokrasi dan politisi, itu menjadi hambatan dan kelemahan eksistensi PGR. Namun di sisi lain, tidak sedikit yang memiliki perspektif bahwa PGR menjadi partai politik dengan potensi dan prospek yang sangat menjanjikan. Karena kelahirannya berbeda dengan kebanyakan partai politik yang sudah ada dan juga trend perilaku rakyat yang membutuhkan perubahan dan perbaikan kondisi kenegaraan yang makin karut-marut.
Menarik memang, secara substansi kehadiran PGR berada dalam pertarungan arus besar antara politik transaksional pragmatis dan nilai-nilai ideologi. Ada fenomena dan bahkan kecenderungan permisif, ketika partai politik lebih mengemuka sebagai instrumen kelompok kepentingan tertentu untuk meraih kekuasaan ansih, ketimbang representasi kedaulatan rakyat dalam mengelola idealisme.
Kondisi yang demikian yang dihadapi PGR justru membangkitkan diskursus, tantangan, dan potensi keterlibatan serta inisiasi banyak pihak baik dari unsur pemerintah yang kompeten maupun rakyat luas terhadap keberadaan PGR. Apakah Kementerian Hukum dalam hal ini menjadi obyektif dan mengedepankan iklim konstitusi dan demokrasi yang berkeadilan. Atau sebaiknya, ada agenda terselubung dan pesanan politik tertentu yang bisa menghambat dan meniadakan PGR. Terutama ketika PGR diidentikkan dengan figur Anies Baswedan.
